OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov
MAKASSAR, iNews.id – Tim Unit Jatanras Polrestbaes Kota Makassar menangkap satu orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku pembubaran paksa demo menolak kedatangan Habib Rizieq yang berujung ricuh, Rabu (2/12/2020).
Dari penangakapan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, petugas menyita barang bukti di antaranya molotov, busur panah dan ketapel.
Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, tersangka berinisial RSD (37) ditangkap petugas di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.
“Ikut disita sejumlah alat bukti lainnya dengan rincian lima botol bom molotov siap pakai, 27 busur panah, lima pelontar busur panah berupa ketapel, dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kata dia, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis
masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki