get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Jual 3 Anak Kandung Rp300.000!

OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:39:00 WITA
OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov
OTK pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq di Makassar ditangkap polisi. Petugas juga menyita puluhan busur panah dan lima molotiv. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id – Tim Unit Jatanras Polrestbaes Kota Makassar menangkap satu orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku pembubaran paksa demo menolak kedatangan Habib Rizieq yang berujung ricuh, Rabu (2/12/2020).

Dari penangakapan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, petugas menyita barang bukti di antaranya molotov, busur panah dan ketapel.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, tersangka berinisial RSD (37) ditangkap petugas di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.

“Ikut disita sejumlah alat bukti lainnya dengan rincian lima botol bom molotov siap pakai, 27 busur panah, lima pelontar busur panah berupa ketapel, dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Massa Aliansi Masyarakat Cinta NKRI Kabupaten Cianjur berunjuk rasa menolak dan mengecam Habib Rizieq, Rabu (2/12/2020). (Foto: Istimewa)
Massa Aliansi Masyarakat Cinta NKRI Kabupaten Cianjur berunjuk rasa menolak dan mengecam Habib Rizieq, Rabu (2/12/2020). (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kata dia, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis

masing-masing Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maskimal lima tahun penjara dan Undang-Undang No 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut