Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM, Ini Kata Wali Kota Makassar
Direktorat Teknik PDAM priode 2000 Imran Rasa, Direktur Umum PDAM Arifuddin Hamarung. Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma, Dewan Pengawas PDAM Rusdi Mahadir, dan Direktur Umum PDAM priode 2020-2021 Sulfian.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka mantan direksi PDAM masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Direktur Utama dan diketahui adik Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) serta Irawan Abadi (IA) Direktur Keuangan priode 2017-2019.
Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.
Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan dugaan penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2017-2019.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi