Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bereaksi keras atas viralnya video narapidana kasus korupsi tambang ilegal, Supriadi, yang tepergok keluyuran di sebuah coffee shop atau kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Menteri Imipas Agus Andrianto bahkan telah memberikan atensi khusus dan menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab di Rutan Kelas II A Kendari.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara tengah memeriksa Supriadi serta petugas pendampingnya.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari Kepala Rutan (Karutan), Kepala Pengamanan, hingga petugas yang mengawal," kata Rika saat dihubungi, Rabu (15/4/2026).
Rika memastikan sanksi tegas menanti jika mereka terbukti melakukan pelanggaran prosedur. "Apabila terbukti adanya pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," ujarnya.
Kejadian bermula pada Selasa (14/4/2026) saat Supriadi, yang merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari, diizinkan keluar untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir.
Namun, video amatir yang beredar menunjukkan Supriadi justru berada di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, selama beberapa jam usai sidang. Mirisnya, ia juga terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat.
Plh Karutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim mengakui adanya kelalaian dari petugas sipir yang bertugas. Sipir tersebut diduga tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan, melainkan menuruti permintaan Supriadi untuk singgah.
"Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode Mustakim memberikan penjelasan awal terkait alasan singgah tersebut.
Editor: Kastolani Marzuki