Diduga Korupsi, Adik Kandung Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan Kejati Sulsel

MAKASSAR, iNews.id - Dua mantan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi. Mereka yakni Direktur Utama Haris Yasin Limpo (HYL) dan Direktur Keuangan Irawan Abadi (IA).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
"Terhadap tersangka HYL dan IA dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Yudi Triadi, Selasa (11/4/2023).
Dia menambahkan, penetapan status tersangka kepada keduanya dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, salah satunya keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.
Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran tantiem (keuntungan) dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto