Setalah itu, pihaknya melakukan interogasi dan pengembangan hingga menemukan barang bukti lain sebanyak 10 saset dengan berat 1,072 gram atau setara satu kilogram.
Kepada polisi, pelaku berdalih bahwa barang itu dia temukan di rumah kosong Perumahan Kompleks Permata Hijau Lestari, Jalan Aroepala eks Letjen Hertasning Baru Makassar.
Saat itu, sambungnya, pemilik rumah menyuruh pelaku membersihkan rumah itu pada Desember 2022 lalu karena akan dikontrakkan.
"Di sana, di rumah itu melihat barang ini lalu membawanya pulang, kemudian dia jual, sampai kita berhasil amankan. Dari penangkapan ini tentu akan terus kami kembangkan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait