Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi ditangkap dua residiis curanmor tersebut. (Foto:Bugma/iNews)

TAKALAR, iNews.id - Dua residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat buron lima bulan berhasil ditangkap polisi, Kamis (6/4/2023). Kedua pelaku yakni Arifin alias Pipin, dan Risal alias Bocco. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi penangkapan dua residivis curanmor tersebut. 

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang melihat adanya motor di dalam rumah salah seorang pelaku di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa yang tidak pernah dipakai pelaku.

Polisi yang mendapat informasi itu kemudian menggerebek rumah pelaku dan berhasil menangkap Arifin bersama satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku motor yang dicuri tak bisa digunakan karena menggunakan kunci remot kontrol.

"Motor ini tidak bisa dipakai karena menggunakan remot. Pelaku ditangkap di Gowa," katanya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network