Tukang Becak Motor Ditangkap karena Maling Ponsel Perempuan di Kamar Kos

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung masuk dengan cara memanjat tembok untuk sampai ke lantai dua dan turun ke lantai satu, lokasi kamar yang disasar," ujarnya.
Pelaku merupakan tukang becak motor yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. Dari pengakuannya, dia baru satu kali melakukan pencurian tersebut.
"Barang bukti yang diamankan yakni ponsel merk Vivo Y19, namun dia juga mengambil ponsel Vivo V20, namun sudah dijual. Uangnya dipakai foya-foya," ujarnya.
Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, AS sementara dalam pemeriksaan intensif di kantornya. Penyidik, kata Edhy, bakal menerapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal