get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

Awas, BPOM Makassar Temukan Ribuan Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal

Senin, 27 Juni 2022 - 15:58:00 WITA
Awas, BPOM Makassar Temukan Ribuan Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
Balai BPOM Makassar saat menunjukkan produk kosmetik ilegal hasil pengawasan 32.797 pcs produk yang disita, Senin (27/6/2022). (Antara/ Suriani Mappong)

Adapun pelanggaran yang disangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi (obat, kosmetik) ilegal atau mengandung bahan kimia obat dipersangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

UU itu memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat terkena Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Untuk mencegah beredarnya produk obat dan bahan pangan yang ilegal dan berbahaya, kami menggencarkan sosialisasi penyebaran informasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di lapangan," kata Hardaningsih.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut