Ribuan Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Disita di Sidrap, Milik Influencer Kecantikan
SIDRAP, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama polisi dan bea cukai menyita lebih dari 4.000 produk kosmetik ilegal dari toko kosmetik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Kosmetik yang disita itu total senilai Rp700 juta.
Produk-produk itu diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan sebagian besar diimpor dari Thailand. Pemilik toko berinisial berinisial P (32), seorang influencer kecantikan yang aktif mempromosikan produk kosmetik di media sosial.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar, termasuk produk pemutih yang diklaim berasal dari Thailand. Produk-produk tersebut dipasarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000.
Editor: Kurnia Illahi