get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama-Nama Penumpang Pesawat Jet Tergelincir di Bandara Maleo, Ada Direktur Virtue Dragon

5 Fakta Bentrokan 2 Kelompok Buruh di PT GNI Morowali, Nomor 3 Diduga Jadi Penyebabnya

Senin, 16 Januari 2023 - 18:27:00 WITA
5 Fakta Bentrokan 2 Kelompok Buruh di PT GNI Morowali, Nomor 3 Diduga Jadi Penyebabnya
Bentrok antarkaryawan tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal terjadi di PT GNI hingga mengakibatkan dua orang tewas. (Foto: tangkapan layar/ist)

MOROWALI UTARA, iNews.id - Bentrok antarkaryawan tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal terjadi di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu, (14/1/2023). Dalam kejadian itu, dua orang tewas.

Diketahui, dua pekerja tewas yakni satu warga negara China berinisial XE (31) dan satunya pekerja lokal masih dilakukan identifikasi.

Bentrok itu diduga terjadi karena tuntutan karyawan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Namun, saat melakukan orasi, para pekerja lokal ini dihadang TKA China hingga terjadi bentrok.

Polisi menyebut, bentrok itu terjadi karena minim pengamanan dan terjadi pada malam hari.

Dalam bentrok itu, polisi menangkap 71 orang. sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai karena diduga terlibat aksi pengerusakan di PT GNI saat terjadi bentrok antarkaryawan. 

Pascabentrok itu, polisi menyebut situasi di PT GNI aman dan kondusdif. Meski begitu, petugas masih melakukan penjagaan agar tidak terjadi bentrok susulan.

Berikut iNews.id rangkum bentrok karyawan TKA China dengan pekerja lokal di PT GNI:

1. Kronologi kejadian

Dari informasi yang diterima iNews.id, kejadian itu berawal saat karyawan lokal melakukan aksi mogok kerja dengan meminta tuntutan menuntut hak-hak karyawan.  

Adapun tuntutan itu pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut. 

Yang ketiga para pekerja lokal ini menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan, keempat setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan terakhir setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut