Polisi Sebut 6 TKA China yang Diperiksa Terkait Bentrok Antarkaryawan di PT GNI Berstatus Saksi

JAKARTA, iNews.id - Enam tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diperiksa polisi terkait bentrok antarkaryawan di Pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (14/1/2023) lalu hanya berstatus sebagai saksi. Saat ini, mereka telah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, keenam orang tersebut ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan antara TKA dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di PT GNI.
Namun, sambungnya, mereka sudah dipulangkan dan statusnya hanya sebagai saksi.
"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," katanya, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, untuk 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok itu sudah dilakukan penanahan di Polres Morowali Utara.
"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi