3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah paspor. Saat diamankan, kata dia, pelaku dan korban
mengendarai 2 mobil yang rencananya akan mengarah ke bandara.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, MY dan NER mengaku bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.
"MY mematok tarif sebesar Rp9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp3 juta untuk anak," jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan MY untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS.
Sementara PS, bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Selain itu, kata dia, MY dan PS mengaku bahwa dirinya merupakaan mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap 1 bulan sekali pulang ke Indonesia.
Editor: Candra Setia Budi