3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22).
Sementara delapan korban berinisial NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Editor: Candra Setia Budi