get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus 32 Calon TKI Ilegal yang Diamankan di Bandara Kertajati

3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Desember 2022 - 15:30:00 WITA
3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi
Tiga pelaku pengiriman TKI ilegal tujuan Malaysia ditangkap polisi. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22).

Sementara delapan korban berinisial NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
  
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).

Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut