3 Pelaku Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Ditangkap Polisi
MAKASSAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengiriman delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PS (42), MY (42), dan NER (22).
Sementara delapan korban berinisial NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, ditangkapnya pelaku ini berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujarnya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, kata dia, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah paspor. Saat diamankan, kata dia, pelaku dan korban
mengendarai 2 mobil yang rencananya akan mengarah ke bandara.
"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, MY dan NER mengaku bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.
"MY mematok tarif sebesar Rp9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp3 juta untuk anak," jelasnya.
Uang tersebut, lanjutnya, digunakan MY untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS.
Sementara PS, bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
Selain itu, kata dia, MY dan PS mengaku bahwa dirinya merupakaan mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap 1 bulan sekali pulang ke Indonesia.
Editor: Candra Setia Budi