Kronologi Polisi Gagalkan 8 Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

MAKASSAR, iNews.id - Saat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menggagalkan delapan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Delapan korban yakni NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang hendak mengirimkan para korban ke Malaysia. Mereka berinisial PS (42), MY (42), dan NER (22).
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menceritakan kronologi pihaknya menggagalkan pengiriman delapan TKI ilegal ke Malaysia.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada penyaluran TKI secara illegal ke Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 3 orang, ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," katanya dalam ketergan tertulis, Rabu (7/12/2022).
Mendapat laporan itu, sambungnya, pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.25 Wita pihaknya langsung menuju ke Jalan Naja Dg Nai Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, hingga mengamankan ketiga pelaku beserta 8 orang TKI ilegal.
Editor: Candra Setia Budi