Terungkap! 2 Produk Skincare Berbahaya Mengandung Merkuri Terdaftar di BPOM Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar Hariani menyayangkan ada dua produk skincare berbahaya yang telah terdaftar di BPOM. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM Makassar.
"Ada dua produk mengandung raksa atau merkuri meski sudah terdaftar di BPOM yakni skincare Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ujarnya di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (8/11/2024).
Dalam rilis bersama Polda Sulsel, terungkap total ada enam produk skincare berbahaya yang akan ditarik dari peredaran. Sebab hasil pengujian laboratorium terkandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Keenam produk yang mengandung merkuri ini di antaranya Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Kemudian produk skincare Mira Hayati yang tidak mengantongi izin BPOM.
"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang tak punya izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," katanya.
Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia.
"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini obat tradisional yang notabene tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium mengandung Bisacodyl," katanya.
"Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," ucapnya lagi.
Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebut hal ini sebagai kejahatan bidang kosmetik.
Sebelumnya, ada 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang dilakukan uji laboratorium di BPOM Makassar. Sampel ini merupakan hasil sitaan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan enam produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.
Editor: Donald Karouw