Tak Miliki IMB, Rumah Mewah Ratu Emas Pengusaha Skincare di Makassar Disegel

MAKASSAR, iNews.id –Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel rumah pengusaha skincare yang biasa disapa Ratu Emas. Penyegelan dilakukan karena bangunan yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar ini diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Makassar, Agus Mulia mengatakan, sebelum penyegelan, sempat dilakukan beberapa kali upaya komunikasi. Upaya ini, kata dia tidak mendapay respons.
"Kami telah melakukan penyegelan karena pemilik bangunan ini terbukti melanggar peraturan dengan membangun tanpa izin. Sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan dan surat panggilan, namun tidak ada respons," ujar Agus di Makassar, Jumat (25/10/2024).
Editor: Kurnia Illahi