get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Tersangka Tolak Peragakan Adegan Kunci

Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

Jumat, 03 Oktober 2025 - 22:07:00 WITA
Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris
Terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer Makassar. (Foto: iNews)

"Mentang-mentang ini anak kopral, hukumannya diringankan. Kami minta keadilan untuk anak kami yang tewas gara-gara latihan itu!" katanya. 

Keluarga menyatakan akan mengajukan banding, menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi prajurit lain.

Pihak Kodam XIV/Hasanuddin, melalui perwakilannya, menyatakan menghargai putusan pengadilan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut