Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

MAKASSAR, iNews.id - Pratu Sandi terdakwa pembunuhan terhadap Prada Muhammad Rezki Putra Pratama Arif divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-09 Makassar. Vonis ringan tersebut langsung diprotes keluarga korban.
Ibu almarhum Prada Rezki bahkan pingsan usai berteriak histeris memprotes vonis yang dianggap terlalu ringan tersebut. Majelis hakim dan petugas keamanan pun turun tangan untuk menenangkan situasi pada Kamis (2/10/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 5 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor CHN Yanuar Dwi Prasetyo, terdakwa terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban selama latihan fisik di Batalyon Arhanud 4 Kodam XIV/Hasanuddin pada 24 Januari 2025.
Jaksa menyatakan penganiayaan dilakukan secara spontan tanpa motif pribadi, murni sebagai respons dalam kegiatan latihan.
Keluarga korban, yang hadir penuh harap, langsung mengamuk saat putusan dibacakan. Ibu korban, yang identitasnya dirahasiakan, berteriak histeris, "Ini pembunuhan! Masa salat Jumat dibunuh orang? Gara-gara latihan fisik, anak saya dibunuh begitu saja! Saya setengah mati besarkan anakku, tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan penegak hukum ini?!" katanya.
Dia kemudian berusaha mendekati terdakwa, tapi dicegah petugas, hingga jatuh pingsan dan harus dilarikan ke ruang medis.
Aksi protes pun dilancarkan ayah korban. Dia menilai hukuman terhadap terdakwa sangat tidak adil.
"Mentang-mentang ini anak kopral, hukumannya diringankan. Kami minta keadilan untuk anak kami yang tewas gara-gara latihan itu!" katanya.
Keluarga menyatakan akan mengajukan banding, menuntut hukuman maksimal agar menjadi pelajaran bagi prajurit lain.
Pihak Kodam XIV/Hasanuddin, melalui perwakilannya, menyatakan menghargai putusan pengadilan.
Editor: Kastolani Marzuki