Sidang Kasus Nurdin, Terdakwa OTT Mengaku Terima Uang Miliaran Rupiah dari Kontraktor

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Edy Rahmat (ER) mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Fakta itu diungkap saat eks Sekdis PUTR itu dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) NA dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021).
Dalam BAP disebutkan ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," kata PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA," jawab Edy Rahmat.
Yang kedua, Irwan Irawan kembali mempertanyakan terkait uang yang di OTT KPK sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
"Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 miliar, apakah Pak NA tahu?," kata Irwan Irawan kepada Edy Rahmat. "Penyerahan dana Pak NA tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu," kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengatakan bahwa dirinya telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Juga tanpa sepengetahuan NA.
"Terakhir saya ketemu Pak NA di kawasan Pucak Maros. Tidak ada lagi pertemuan atau pembicaraan saya dengan Pak NA baik secara langsung ataupun telpon sampai peristiwa OTT. Saya komunikasi sama Agung Sucipto saja," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki