Sidang Kasus Nurdin, Terdakwa OTT Mengaku Terima Uang Miliaran Rupiah dari Kontraktor
Begitupun dengan uang sebesar Rp324 juta dari Gilang (Petugas BPK) yang ditetima Edy Rahmat, juga tidak dilaporkan dan tidak diketahui Nurdin Abdullah. "Semua tidak saya laporkan ke Pak NA. Betul," ucap Edy Rahmat.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai Rp2,5 miliar dari AS.
"Sebagaiamana yang disampaikan saksi bahwa dana Rp2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu dan tidak paham," tegasnya.
Terkait bantuan keuangan, NA menjelaskan, tidak ada uang pelicin sama sekali kepada Pemprov Sulsel. Bantuan keuangan daerah diawasi oleh DPR.
"Saya rasa ER tahu prosedur itu. Itu bukan bagi-bagi uang tapi ini sinergi program jadi harus ada prosedur. Maka tidak benar kalau swasta bisa mengusulkan proposal. Bisa dicheck tidak ada uang pelicin yang Kabupaten/Kota beri untuk kami dan itu kami awasi bersama dengan DPR,"katanya.
NA juga mengutarakan, uang yang diterima Edy Rahmat dari Gilang (Petugas BPK) telah merugikan negara karena denda itu harusnya masuk kembali ke kas daerah.
Editor: Kastolani Marzuki