Pria di Luwu Utara Nekat Palsukan Kematian Istri Demi Nikahi Tetangga
Jumat, 04 Maret 2022 - 13:31:00 WITA
Tak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kemudian kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang bergerak berhasil menangkap pelaku beserta istri barunya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait pemalsuan surat kematian hingga pelaku bisa menikah lagi di KUA.
“Untuk istrinya yang baru kamis edang melakukan penyidikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan memenuhi unsur ikut serta dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama istri keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana