Pria di Luwu Utara Nekat Palsukan Kematian Istri Demi Nikahi Tetangga
LUWU UTARA, iNews.id -Firmasyah (38) hanya bisa pasrah saat diperiksa oleh penyidik dari Pemerhati Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia ditangkap lantaran memalsukan surat kematian istri demi menikahi kekasihnya yang juga tetangganya.
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sidrap saat masa pelarian usai ditetapkan sebagai DPO.
“Dari penyelidikan dan penyidikan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh si suami korban. Kami sempat memanggil pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan penyidik. Selanjutnya kami buat DPO. Alhamdulilah tanggal 1 Maret pelaku ditangkap di Kabupaten Sidrap,” kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Jumat (4/3/2022).
Awalnya pelaku dan istri sedang merantau ke Maluku. Pelaku kemudian meminta izin istri untuk kembali ke kampung halaman.
Setelah berbulan-bulan tak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suami melalui mulut ke mulut.
Sang istri pun bak tersambar petir setelah mendengar suaminya sudah menikah lagi dengan wanita lain. Tidak hanya itu, sang istri jyga dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian palsu yang dibuat pelaku.
Tak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kemudian kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi yang bergerak berhasil menangkap pelaku beserta istri barunya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terkait pemalsuan surat kematian hingga pelaku bisa menikah lagi di KUA.
“Untuk istrinya yang baru kamis edang melakukan penyidikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan memenuhi unsur ikut serta dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama istri keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polres Luwu Utara dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana