get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bogor bersama DPRD Bahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Pria di Gowa Perkosa Gadis Disabilitas di Bawah Umur

Senin, 30 Januari 2023 - 18:06:00 WITA
Pria di Gowa Perkosa Gadis Disabilitas di Bawah Umur
Gadis penyandang disabilitas di Gowa diperkosa. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist)

Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena hasil visum belum keluar.

"Setelah hasil keluar, maka pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, ibu korban berinisial AH mengaku mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan setelah sang anak bercerita kepada dirinya.

Mengetahui, dia pun mengajak anaknya untuk melakukan visum dan ditemukan luka.
 
"Ada luka. Pelakunya umur di atas 20-30. Anak saya umurnya 17 tahun," ujarnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut