Pria di Gowa Perkosa Gadis Disabilitas di Bawah Umur

GOWA, iNews.id - Seorang gadis penyandang disabilitas di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AA (17) diperkosa oleh pemuda yakni HR (31). Pemerkosaan itu terjadi saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, kejadian itu berawal saat pelaku mengetuk rumah korban.
Namun, saat dibukakan pintu oleh korban, pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi langsung mengancam korban serta memaksa melakukan persetubuhan.
"Kejadian itu terjadi saat orang tuanya ada kegiatan di Karobosi. Pelaku ini juga ada kegiatan di seputaran rumah korban, di situlah kesempatan pelaku untuk masuk dan melakukan aksinya. Korban merupakan penyandang disabilitas," katanya, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena hasil visum belum keluar.
"Setelah hasil keluar, maka pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, ibu korban berinisial AH mengaku mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan setelah sang anak bercerita kepada dirinya.
Mengetahui, dia pun mengajak anaknya untuk melakukan visum dan ditemukan luka.
"Ada luka. Pelakunya umur di atas 20-30. Anak saya umurnya 17 tahun," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi