Polda Sulsel: Pemecatan AKBP M Terdakwa Kasus Pencabulan Tunggu Hasil Banding
                
            
                MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menerima memori banding dari AKBP M, terdakwa kasus pencabulan gadis 13 di Kota Makassar. Dalam sidang kode etik sebelumnya, AKBP M direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pemecatan terhadap AKBP M menunggu hasil banding.
                                    "Untuk kasus itu dia banding, tapi kami tunggu memori bandingnya selama 14 hari untuk mengajukan banding dan nanti akan ditindak lanjut Mabes Polri," ujar Komang saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Sementara Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan, terkait banding yang diajukan M harus melalui beberapa rangkaian proses yang disetujui.
                                    "Meski sudah ditetapkan sanksi terhadap terduga namun yang bersangkutan masih memiliki upaya, memiliki hak yaitu banding. Sehingga yang bersangkutan akan melakukan banding, kami belum bisa menyimpulkan sekarang apakah banding itu diterima atau tidak," tuturnya.
                                    Menurut Agoeng, keputusan banding ada beberapa macam. Bisa diterima sebagian, menguatkan putusan yang ada. Kalau menguatkan putusan yang bersangkutan layak untuk di-PTDH, maka putuslah PTDH.
"Hasil putusan banding inilah direkomendasikan ke Kapolri melalui Kapolda. SDM sini mengirim surat ke sana maka Kapolri akan memberikan sanksi skepnya PTDH," ucapnya.
Diketahui, AKBP M sebelumnya telah menjalani sidang etik pada Jumat (11/3/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis merekomendasikan PTDH kepada perwira menengah Polri tersebut atau pemecetan.
Editor: Donald Karouw