get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding

Jumat, 11 Maret 2022 - 15:56:00 WITA
Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding
Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode ettik, Jumat (11/3/2022). (Foto: Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terlibat kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur IS (13), akhirnya menjalani sidang kode etik. Sidang tersebut digelar di ruangan Bid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (11/3/2022).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Kombes Pol Ai Afriandi, selaku Irwasda Polda Sulsel. Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang bertindak sebagai penuntut.

Hadir juga sejumlah saksi yakni korban IS dan keluarganya.

Dari hasil sidang kode etik, AKBP M dinyatakan terbukti bersalah. Propam Polda Sulsel merekomendasikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP M.

“Pimpinan sidang mengetuk palu bahwa yang bersangkutan dinyatakan terbukti dengan sanksi administrasinya diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Namun, AKBP M mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut