get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Pengakuan Dokter M Aniaya Bocah 3 Tahun di Makassar: Saya Refleks

Senin, 31 Juli 2023 - 21:02:00 WITA
Pengakuan Dokter M Aniaya Bocah 3 Tahun di Makassar: Saya Refleks
Dokter M tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah 3 tahun tidak ditahan. (Foto: ist)

"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.

Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.

"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara. “Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut