Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek), tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu pun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sanksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan PPKM tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko pada setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Para camat dan lurah selaku Satgas di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Master Covid-19 agar mengoptimalkan posko penanganan dan memperketat prokes. Kemudian, memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayahnya serta tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Makassar.
Editor: Maria Christina