Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
MAKASSAR, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021. Mal dan tempat keramaian kini sudah boleh dibuka dengan menerapkan sejumlah persyaratan.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai surat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor:443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah.
"Berdasarkan hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi. Mal dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen," ujar wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, Selasa (24/8/2021).
Keputusan perpanjangan PPKM, papar Ramdhan, mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Namun demikian, sejauh ini angka kasus Covid-19 Kota Makassar terus melandai dengan penurunan di bawah 200 kasus baru.
Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan Covid-19 di Sulsel per 23 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif menurun di angka 179 kasus baru.
Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus. Lalu Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, di bawah 10 kasus.
Dalam surat edaran perpanjangan PPKM level 4 dijelaskan secara rinci beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lain yang mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.
Syarat utama wajib menujukan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.
Editor: Maria Christina