Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Begitu pun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.
Pelaksanaan resepsi pernikahan, acara hajatan lainnya diperbolehkan. Namun, kapasitas undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau 30 orang. Pengelola juga tidak boleh menyediakan makanan dan minuman atau makan di tempat. Sementara waktu operasional pukul 10.00 WITA-20.00 WITA dan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
Tempat rumah ibadah dan sejenisnya diperbolehkan dilaksanakan, maksimal 25 persen atau 30-50 orang dalam ruangan rumah ibadah. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan teknis pelaksanaan dari Kementerian Agama.
Sementara untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, serta kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M.
Melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan. Namun, kegiatan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Begitu pula olahraga mandiri atau individual, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Editor: Maria Christina