get app
inews
Aa Text
Read Next : Puting Beliung Rusak 5 Rumah di Makassar, Warga Diminta Waspada

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan

Selasa, 24 Agustus 2021 - 23:51:00 WITA
Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Mal dan Tempat Keramaian Boleh Buka dengan Persyaratan
Suasana vaksinasi Covid-19 di halaman Menara Pinisi, Kampus UNM Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. PPKM Level 4 di Makassar kembali diperpanjang. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021. Mal dan tempat keramaian kini sudah boleh dibuka dengan menerapkan sejumlah persyaratan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, perpanjangan PPKM ini sesuai surat keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor:443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 yang ditandatanganinya per 24 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan PPKM mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. 

"Berdasarkan hasil rapat untuk Kota Makassar dan 45 kabupaten kota lainnya diperpanjang sampai 6 September. Tapi, ada relaksasi. Mal dan tempat keramaian lain juga dibuka, tapi tidak 100 persen," ujar wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini, Selasa (24/8/2021).

Keputusan perpanjangan PPKM, papar Ramdhan, mengingat Kota Makassar masih masuk kategori zona merah. Namun demikian, sejauh ini angka kasus Covid-19 Kota Makassar terus melandai dengan penurunan di bawah 200 kasus baru.

Data Satgas pada situasi perkembangan pengendalian dan penanganan Covid-19 di Sulsel per 23 Agustus 2021, pasien terkonfirmasi positif menurun di angka 179 kasus baru.

Kota Makassar masih memberi kontribusi cukup tinggi sebanyak 119 kasus, disusul Kabupaten Luwu Utara 42 kasus, Kabupaten Soppeng 34 kasus, Kabupaten Gowa 26 kasus, Kabupaten Luwu Timur 21 kasus. Lalu Kabupaten Maros 22 kasus, Kabupaten Wajo 18 kasus, Kabupaten Bone dan Luwu 18 kasus dan Kabupaten Bulukumba 11 kasus. Selebihnya, di bawah 10 kasus.

Dalam surat edaran perpanjangan PPKM level 4 dijelaskan secara rinci beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan, seperti pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan lain yang mulai dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pembatasan operasional mulai pukul 10.00 WITA-20.00 WITA. Pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin dan aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya, termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel juga diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen. Pembatasan kegiatan operasional hingga pukul 20.00 WITA.

Syarat utama wajib menujukan sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi serta mematuhi protokol kesehatan.

Untuk area fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Begitu pun kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan untuk lokasi yang dapat menimbulkan keramaian juga diizinkan 25 persen.

Pelaksanaan resepsi pernikahan, acara hajatan lainnya diperbolehkan. Namun, kapasitas undangan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau 30 orang. Pengelola juga tidak boleh menyediakan makanan dan minuman atau makan di tempat. Sementara waktu operasional pukul 10.00 WITA-20.00 WITA dan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.

Tempat rumah ibadah dan sejenisnya diperbolehkan dilaksanakan, maksimal 25 persen atau 30-50 orang dalam ruangan rumah ibadah. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan teknis pelaksanaan dari Kementerian Agama.

Sementara untuk aturan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, serta kafe diizinkan buka hingga pukul 22.00 WITA dengan protokol kesehatan ketat 5 M.

Melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Setelah itu menerima makan minum dibawa pulang, baik restoran rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar.

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan. Namun, kegiatan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Begitu pula olahraga mandiri atau individual, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk operasional 100 persen seperti pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek), tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Begitu pun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sanksi pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PPKM tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko pada setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Para camat dan lurah selaku Satgas di wilayah masing-masing berkoordinasi dengan Master Covid-19 agar mengoptimalkan posko penanganan dan memperketat prokes. Kemudian, memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayahnya serta tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Makassar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut