Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru
Senin, 24 Oktober 2022 - 21:18:00 WITA
Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret bendahara DPRD Jeneponto Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.
"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan kelas II.B Jeneponto.
"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ungkapnya.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi