Mantan Bendahara DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Rutan
JENEPONTO, iNews.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjebloskan mantan Bendahara pengeluaran Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto Freman Bin Bonto ke Lapas II B Jeneponto, Rabu (14/9/2022). Saat keluar dari kantor Kejaksaan, ia memakai rompi baju berwarna pink dengan dikawal petugas.
Kasus yang dialami oknum mantan bendahara itu diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dengan dana pengeluaran operasional sekertariat kantor DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020 lalu.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi mengatakan, ini merupakan hasil kerja Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto dari tiga kali pemeriksaan.
"Tim Tipidsus Kejari Jeneponto melakukan penahanan dari ketiga kali pemeriksaan terhadap oknum bendahara pengeluaran sekertaris DPRD Jeneponto Freman atas dugaan korupsi dana operasional sekertariat DPRD tahun anggaran 2020," katanya di hadapan awak media di Rutan Jeneponto.
Lebih jauh Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi ini pihanya telah melakukan penyelidikan dengan adanya temuan kerugian negara yang telah dituangkan dalam LHP sekitar 2,2 miliar lebih yang kami temukan.
"Sehingga kami berkesimpulan bahwa hari ini kita melakukan penahanan. Kita lakukan penahanan untuk memanilisir untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti" Jelasnya.
Editor: Candra Setia Budi