Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Jeneponto, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru
JENEPONTO, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020 menyeret dua tersangka baru. Keduanya yakni Mantan Sekwan DPRD Jeneponto berinisial MA dan MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kantor DPRD Jeneponto.
Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Alan Bastian mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus mantan Bendahara DPRD Jeneponto atas nama Freman yang sebelumnya ditahan beberapa waktu lalu.
"Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Kedua tersangka diyakini memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus tersebut sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp2,2 miliar dari total Rp17 miliar total keseluruhan anggaran," jelasnya.
Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret bendahara DPRD Jeneponto Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.
"Tentu akan dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan kelas II.B Jeneponto.
"Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka," ungkapnya.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka, keduanya dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi