Guru Honorer di Parepare yang Cabuli 3 Siswanya Ternyata Residivis Kasus Sama
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:44:00 WITA
Dalam hal ini, polisi akan melakukan konsultasi untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Polres Parepare.
"Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi