get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Olah TKP Kecelakaan Ciater, Sopir Bus SMK Lingga Kencana Bisa Tersangka

Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:31:00 WITA
Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Ditetapkan Tersangka
Pensiunan ASN di Parepare yang cabuli anak tetangganya di bawah umur jadi tersangka. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

PAREPARE, iNews.id - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Andi Iccang (65), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Silsel) sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia tujuh tahun.

Diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, pada Jumat (3/2/2023) lalu.
 
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi  mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).

Kronologi kejadian

Dia menceritakan, peritiswa itu berawal saat korban yang baru pulang sekolah singgah membeli cemilan di kios milik tersangka.

Kemudian oleh tersangka korban lalu digendong naik ke rumah panggungnya dan mencabuli korban sebanyak Satu kali.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut