Pensiunan ASN di Parepare yang Cabuli Anak Tetangga Ditetapkan Tersangka

PAREPARE, iNews.id - Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Andi Iccang (65), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Silsel) sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia tujuh tahun.
Diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di rumahnya Jalan Ajatappareng, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ujung, Parepare, pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 76 d subsudier pasal 76 e Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Kamis (9/2/2023).
Dia menceritakan, peritiswa itu berawal saat korban yang baru pulang sekolah singgah membeli cemilan di kios milik tersangka.
Kemudian oleh tersangka korban lalu digendong naik ke rumah panggungnya dan mencabuli korban sebanyak Satu kali.
Editor: Candra Setia Budi