Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya didakwa memberikan suap senilai total Rp3,405 miliar. Uang tersebut diberikan kepada tiga orang demi bisa mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andhi Ginanjar mengatakan, tujuan pemberian suap itu agar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM Rusdianto Emba memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp3,405 miliar kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar, kepada Sukarman Loke Rp1,73 miliar dan Laode M Syukur Akbar 175 juta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/9/2022).
LM Rusdianto Emba merupakan seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna LM Rusman Emba. Selanjutnya Sukarman Loke selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yang merupakan teman satu angkatan M Ardian Noervianto di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Andi Merya pada Maret 2021 ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya kepada Sukarman Loke dan mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN.
Pada April 2021, Andi Merya lalu memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke juga menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba dengan cara setor tunai pada tanggal 21 April 2021.
Andi Merya pada tanggal 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan. Dia kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada tanggal 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di Kemendagri. Andi Merya pun menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar, namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.
Laode Syukur lalu beberapa kali bertemu dengan Ardian dan Ardian sempat memberikan informasi posisi Kolaka Timur pada urutan ke-48 sehingga tidak dapat memperoleh dana pinjaman PEN.
"M Ardian Noervianto lalu menyampaikan kepada Laode M Syukur 'Bro ikuti saja seperti Muna (Kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu. Jawaban tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa melalui LM Rusdianto Emba," kata Jaksa.
M Ardian pada tanggal 10 Juni 2021 meminta fee sebesar 1 persen kepada Laode M Syukur dengan cara menuliskan secarik kertas.
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan pada tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.
Editor: Donald Karouw