Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Didakwa Beri Suap Rp3,4 Miliar untuk Dana PEN
Setelah Andi Merya meyakini Kolaka Timur masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang kepada Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN sebesar Rp1 miliar pada tanggal 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.
Pada tanggal 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang Rp1,5 miliar menjadi 131.000 dolar Singapura, kemudian menyerahkan kepada ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada tanggal 20 Juni 2021.
Ochtavian bersama Bagas Azis pada tanggal 21 Juni lalu memberikan uang tersebut bersama-sama dengan berkas lain kepada M Ardian di rumahnya.
"Ochtavian menyampaikan kepada M Ardian: 'Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar', kemudian dijawab M Ardian: 'Simpan saja di meja'. Selanjutnya Ochtavian meletakkan uang dan berkas di meja yang ditunjuk," kata jaksa.
Ochtavian lalu melaporkan penyerahan uang tersebut kepada Laode M Syukur pada hari yang sama. Selain itu, M Ardian juga menghubungi Laode M Syukur melalui video call WhatsApp dan mengatakan: "Bro sudah saya terima dari Octa." Saat itu dia sambil menunjukkan jempol tangannya.
Artinya M Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131.000 dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM RUsdianto Emba dan Rp25 juta dari Sukarman Loke.
Setelah M Ardian menerima uang tersebut, dia lalu menerbitkan surat yang ditujukan kepada Mendagri yaitu surat Nomor 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 mengenai Pertimbangan atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.
Atas perbuatannya, Andi Merya dan LM Rusdianto Emba didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Sukarman Loke didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Donald Karouw