17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok antarkaryawan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan pekerja lokal yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini, mereka telah ditahan dan terancam hukuman 5 dan 12 tahun penjara.
Diketahui, dalam bentrok yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) itu mengakibatkan dua orang tewas, satu dari TKA China dan satu dari pekerja lokal.
"17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Didik menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi