17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 - 20:05:00 WITA
Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China. Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI,
Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.
Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.
Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.
Editor: Candra Setia Budi