get app
inews
Aa Text
Read Next : TKA China Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di PLTA Simarboru, Ada Benturan di Kepala

17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:05:00 WITA
17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI Ditahan dan Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
17 tersangka kerusuhan yang terjadi di PT GNI Morowali Utara, ditahan dan terancam hukuman 5-12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi penjara/Ist)

Dia mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China. Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI

Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan. 

"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.
 
Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan ini berujung dengan tewasnya dua pekerja.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut