Lima orang tersangka kasus diksar maut. (Foto: iNews/Herni Amir).

Sebelumnya polisi telah menetapkan 16 Mahasiswa STAIN Bone sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Mereka atas nama SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA dan YU. Tiga pelaku baru yakni LI, NI dan ZU.

Iksan, mahasiswa STAIN tewas usai mengikuti Diksar Mapala di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupatane Bone.

Penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dibeberapa tempat berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network