Penyekatan dilakukan terkait kebijakan PPKM. (Foto: Istimewa).

"Waktu jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA. Untuk layanan makanan bisa melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA. Tapi restoran yang melayani pesan antar dan bawa pulang bisa 24 jam," ujarnya.

Begitupun pembatasan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/fefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.

"Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan diwajibkan menenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

Pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan lainnya, pembatasan jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network