Danny Pomanto saat sidak ke Lego-Lego kawasan CPI Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan terkait batasan kegiatan usaha di mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WITA. Aturan ini berlaku selama 14 hari, mulai 6 - 20 Juli 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan Selasa (6/7/2021) ditandatangani Ramadhan (Danny) Pomanto.

"Pusat perbelanjaan seperti mal, maupun pusat perdagangan lain, dibatasi operasionalnya hingga pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Danny Pomanto.

Begitu pula kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan lainnya.

Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WITA. Bagi restoran yang melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat atau refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan di hotel, tetap diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network