Untuk kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.
Selain itu sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.
"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Danny Pomanto, Selasa (6/7/2021).
Sedangkan untuk kegiatan makan minum di tempat untuk rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan mal, diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait