Untuk kegiatan konstruksi, proyek dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen tentunya dengan protkes lebih ketat. Aktivitas rumah ibadah, masjid, gereja, pura dan vihara dan lainnya, ditiadakan untuk sementara, sampai wilayahnya dinyatakan aman.
"Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu," ujar Danny.
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Transportasi umum, taksi konvensional, daring diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait