Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” jelasnya.
Pelaku N, kata dia, merupakan seorang residivis kasus serupa, dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Dirinya menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait