Polres Wajo saat ekspos penangkapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan motor modus jadi polisi gadungan.(Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi)

"Untuk menghindari kejaran polisi, pelaku berpindah-pindah lokasi. Dia akhirnya kami tangkap di Polman, Provinsi Sulbar. Anggota terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan," katanya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti satu unit motorsport telah diamankan. Dia dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama empat tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network