Polisi menangkap IRT berinisial AY yang diduga menggelapkan 19 mobil mewah milik usaha rental di Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial AY (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari 20 kendaraan yang dilaporkan bermasalah, sembilan unit telah diamankan penyidik.

Kanit Reskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, AY diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. "Untuk AY sudah ditetapkan tersangka dan pelaku utama penggelapan mobil rental," kata Ipda Aditya dikutip dari iNews Gowa.

Sembilan mobil yang telah disita kini menjadi bagian dari penyidikan. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan 11 kendaraan lainnya untuk memastikan lokasi serta status masing-masing unit.

"Untuk yang kami sita sudah 9 unit, dan sisanya masih pendalaman," ucapnya.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen kendaraan. Polisi mendalami dugaan pembuatan BPKB dan STNK palsu yang berkaitan dengan sejumlah mobil tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network